Sepanjang persidangan Prada DP terus menunduk dan menangis di hadapan Ketua Hakim saat Mejelis Hakim membacakan nota vonis putusan terhadap dirinya.
Dalam sidang tersebut Ketua Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhi vonis pidana pokok kepada terdakwa dengan pidana kurungan seumur hidup karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasih Vera Oktaria.
Hakim Ketua juga memberikan pidana tambahan yakni memecat terdakwa prada DP sebagai Anggota TNI.
#Mutilasi #PradaDP #TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.