Kompas TV nasional berita kompas tv

PLN Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Ini Besarannya...

Kompas.tv - 6 Agustus 2019, 08:30 WIB
Penulis : Desy Hartini

PLN menegaskan akan memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemadaman listrik. Penghitungan kompensasi tertuang dalam peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 dalam pasal 6 yang menyebutkan PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen ketika realisasi mutu pelayanan tenaga listrik tak sesuai harapan masyarakat.

Namun untuk formulasi penghitungan, termasuk kemungkinan biaya listrik akan digratiskan dalam beberapa hari ke depan atau pengurangan tagihan masih akan dihitung oleh PLN.

Dari situs resmi PLN menyebutkan terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif non adjustment. Kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara, untuk pelanggan prabayar, PLN akan melakukan pengurangan tagihan tarif listrik saat pelanggan membeli token berikutnya.

#JakartaMatiListrik #MatiListrik #MatiLampu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x