Kompas TV nasional hukum

Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 19:43 WIB
patuhi-putusan-sela-kpk-sebut-akan-keluarkan-gazalba-saleh-dari-tahanan
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) eks Hakim Agung Gazalba Saleh. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) eks Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut akan mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Hal tersebut, sesuai dengan putusan sela dimaksud, di mana hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ia pun menyebut lembaga antirasuah akan tetap menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut Ali mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan sela tersebut.

"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mengaku Dosen dan Pakai KTP Orang untuk Beli Mobil, Rumah, dan Emas

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba.

Yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU dalam kasus Gazalba Saleh.

Atas hal tersebut, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Adapun dalam kasusnya, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar.

Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya



Sumber : Kompas TV/Antara.



BERITA LAINNYA



Close Ads x