Kompas TV nasional hukum

Terungkap di Sidang, SYL Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Nayunda Pakai Duit Kementan

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 14:57 WIB
terungkap-di-sidang-syl-kirim-bunga-dan-kue-ultah-ke-nayunda-pakai-duit-kementan
Kolase Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun ke biduan Nayunda Nabila Nizrinah menggunakan dana milik Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024), saat jaksa penuntut umum menggali kesaksian dari mantan Sekretaris SYL, Rininta Oktarini.

“Saksi kenal dengan namanya Nayunda?” tanya jaksa.

“Tahu,” ucap Rini.

Baca Juga: KPK Sebut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif jika Tahu dan Nikmati Uang Korupsi SYL

“Pernah diminta mengirim bentuk barang, apakah karangan bunga, kue?” tanya jaksa lagi.

Rini pun menjawab bahwa ia pernah diminta oleh SYL untuk mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun kepada Nayunda.

“Uangnya dari mana,” tanya jaksa.

Rini bilang, karangan bunga dan kue ulang tahun itu dikirim menggunakan anggaran dari Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan. Sayangnya, ia tak ingat berapa nominal uang yang dikeluarkan.

Ia juga tak tahu apakah pengeluaran tersebut dilaporkan melalui Surat Pertanggungjawaban.

Jaksa kemudian bertanya siapa yang mengirimkan karangan bunga dan kue untuk Nayunda.

“Saya minta ke RTP yang mengkoordinasikan. Jadi nanti RTP atau floristnya yang mengirimkan ke Nayunda sesuai alamatnya,” kata Rini.

Diketahui, nama biduan Nayunda juga beberapa kali disinggung dalam sidang kasus korupsi SYL. Rupanya, Nayunda merupakan tenaga honorer di Kementan.

Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, dalam sidang pada Senin (20/5/2024), menyebutkan bahwa Nayunda digaji sebesar Rp4,3 juta per bulan, tetapi tidak pernah masuk.

Baca Juga: Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.


Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x