Kompas TV nasional peristiwa

Ini Perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Kini Jadi 12 Kriteria Layanan

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 08:30 WIB
ini-perbedaan-kris-dan-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-3-kini-jadi-12-kriteria-layanan
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. BPJS Watch ungkap ada sejumlah praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan dokter dan RS kepada pasien yang gunakan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan target perubahan ini akan terealisasi pada Juni 2025.

"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Siti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Implementasi KRIS akan menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta JKN, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria. Kriteria tersebut meliputi berikut ini.

Baca Juga: Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?

  1. Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Terdapat ventilasi udara yang memadai.
  3. Ruangan harus memiliki pencahayaan yang cukup.
  4. Kelengkapan tempat tidur yang sesuai standar.
  5. Nakas per tempat tidur tersedia.
  6. Temperatur ruangan yang sesuai.
  7. Berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.
  9. Kualitas tempat tidur yang baik.
  10. Penyediaan tirai atau partisi antar-tempat tidur.
  11. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.
  12. Penyediaan outlet oksigen.

Meskipun KRIS diterapkan, rumah sakit masih dapat menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan mengatur bahwa kenaikan kelas perawatan dapat dilakukan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan yang lebih tinggi.

"BPJS Kesehatan adalah asuransi tanpa kelas, hanya KRIS yang ada. Jika ingin naik kelas, peserta dapat membayar selisih biayanya," jelas Nadia.

Baca Juga: Soal Penerapan KRIS, Dirut BPJS Sebut Kelas 1 Bisa Pakai Rawat Inap VIP


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

SENJA DI TAMAN VATIKAN

10 Juni 2024, 01:00 WIB

Close Ads x