Kompas TV nasional hukum

Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Kompas.tv - 25 April 2024, 14:16 WIB
siap-bersidang-di-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-panji-gumilang-sebut-kliennya-dikriminalisasi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mereview materi perkara dan siap menghadapi sidang praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang perdana perkara nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Alvin Lim selaku kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan tersebut.

Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Panji Gumilang Pikir-pikir

“Kita sudah sangat siap yang sudah 1000% siap dalam menghadapi sidang Pak Panji Gumilang karena berkas materinya itu sudah kita review,” jelasnya, Kamis, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia dan Andika Ahadiat.

Alvin mengatakan, pihaknya sudah menganalisa penuh perkara tersebut, dan meyakini bahwa yang terjadi adalah kriminalisasi.

“Yang terjadi di sini adalah dugaan kriminalisasi ya, jadi kalau kita lihat pertama kali Pak Panji Gumilang ini kan hanya karena penistaan agama,” tuturnya.

Namun kemudian kasusnya merembet pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya hal itu bukan lagi pidana.

“Tiba-tiba sekarang TPPU dan lain-lainnya, mencapai ke sana, berarti ini sudah bukan lagi perbuatan pidana tapi mencari cari ke polisi.”

Alvin menambahkan, pihaknya akan membuktikan bahwa perkara ini sebenarnya belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena kasusnya belum berstatus penyidikan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x