Kompas TV nasional hukum

KPK soal Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan: Silakan, Itu Hak Tersangka

Kompas.tv - 23 April 2024, 12:48 WIB
kpk-soal-gus-muhdlor-ajukan-praperadilan-silakan-itu-hak-tersangka
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut praperadilan merupakan hak Gus Muhdlor sebagai tersangka. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya hukum tersebut merupakan hak Gus Muhdlor sebagai tersangka.

"Silakan (ajukan praperadilan)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

"Itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan."

Ia pun mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Muhdlor tersebut.

"Kami sangat siap hadapi," tegasnya.

Meskipun begitu, Ali menjelaskan, praperadilan hanya menjadi sarana untuk menguji syarat formil semata. Sementara substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor telah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4) kemarin.

Baca Juga: Lawan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Gus Muhdlor terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Status hukum tersebut ditetapkan usai KPK melakukan analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Di sisi lain, KPK telah mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Mohon Doanya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x