Kompas TV nasional hukum

5 Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Depok, 1 Orang Dibebaskan

Kompas.tv - 23 April 2024, 07:32 WIB
5-anggota-polisi-ditangkap-saat-pesta-narkoba-di-depok-1-orang-dibebaskan
Ilustrasi narkoba. Lima anggota polisi ditangkap lantaran diduga kedapatan pesta narkoba jenis sabu, satu diantaranya dibebaskan. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima anggota polisi ditangkap lantaran diduga kedapatan pesta narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok.

Kelima anggota polisi tersebut diringkus di daerah Palsigunung, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat (19/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar (soal penangkapan lima anggota Polri)," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Adapun lima terduga anggota Polri yang ditangkap itu yaitu Brpitu FAR, Briptu I, Brigadir D, Briptu D dan Brigadir DP.

Menurut penjelasan Ade Ary, usai ditangkap kelima anggota polisi tersebut kemudian diperiksa di Propam Polda Metro Jaya.

"Sedang diperiksa Propam Polda (Metro Jaya), mohon waktu," ujarnya.

Baca Juga: Kepergok! 5 Polisi Ditangkap saat Tengah Asyik Pesta Narkoba di Depok

1 Anggota Polisi Dibebaskan

Satu dari lima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pesta narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok dibebaskan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut anggotanya yang bernama Brigadir Dewo Nugroho karena tidak terbukti menggunakan narkoba.

"Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan narkoba," ujarnya, Senin (22/4).

"Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur narkoba."

Ia pun membenarkan anggotanya tersebut memang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penangkapan terjadi.

Namun ia menegaskan anggotanya tersebut berada di lokasi karena panggilan dihubungi teman seangkatannya yang juga tertangkap dalam kasus tersebut.

"Anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polrestro Jaktim," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Bekuk 2 Orang Bandar Narkotika di Bengkulu, Polisi Sita Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


BERITA LAINNYA



Close Ads x