Kompas TV nasional politik

Setelah Putusan MK, Surya Paloh Anggap Hak Angket Pemilu sudah Tidak Relevan

Kompas.tv - 22 April 2024, 20:13 WIB
setelah-putusan-mk-surya-paloh-anggap-hak-angket-pemilu-sudah-tidak-relevan
Ketua Umum Partai NaDem Surya Paloh saat memberikan keterangan di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Palo menyebut wacana hak angket Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR tidak up to date atau sudah tidak relevan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket tadi sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini," kata Surya Paloh, Senin (22/4/2024) kepada tim liputan Kompas TV. 

"Dalam satu proses perjalanan minute by minute, jam ke jam, waktu ke waktu, hari ke hari saya melihat esensi daripada hak angket udah jauh dari hadapan kita bersama," imbuhnya.

Baca Juga: MK: 'Cawe-Cawe' Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Tak Dapat Dibuktikan di Persidangan

Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-caon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Paloh juga memaparkan, dari waktu ke waktu semangat hak angket sudah tidak lagi sesuai harapan Partai Nasdem. 

Meski demikian, dia menyatakan, Nasdem tidak akan mencegah andai ada partai politik lain yang masih ingin mengajukan hak anget. 

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Sekjen Gerindra: Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati sedang Dicocokkan Waktunya

"Tetapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk memuluskan perjuangan. Nasdem mengatakan time framenya nggak tepat," imbuh Surya Paloh. 

Sebagai informasi, isu hak anget untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 sempat bergulir di DPR.

Pertama kali isu ini digulirkan oleh Ganjar Pranowo dan disuarakan oleh anggota Fraksi PKB dan PKS di rapat paripurna DPR. 

Walau demikian, sampai hari ini belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan usul hak angket tersebut.

Lebih lanjut, penolakan MK atas seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga memastikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih 2024-2029.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x