Kompas TV nasional rumah pemilu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Kompas.tv - 22 April 2024, 18:40 WIB
ganjar-pranowo-terima-putusan-mk-soal-sengketa-pilpres-2024-beri-selamat-ke-prabowo-gibran
Ganjar Pranowo, kandidat presiden RI nomor urut 3 pada Pilpres 2024 lalu, saat menghadiri idang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo legawa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Ganjar dan pasangannya Mahfud MD mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa ini, menyidangkan hingga akhirnya memutuskannya. 

Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2023 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskanadar. 

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) dilansir dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Capres Cawapres 01 di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Anies?

Selain itu, Ganjar juga memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Ganjar juga meminta Prabowo-Gibran untuk segera menyelesaikan banyaknya pekerjaan rumah macam anjloknya nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, hingga kebutuhan pangan yang harus dipenuhi. 

"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," sambung Ganjar.

"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," tambahnya. 

Baca Juga: Tak Langsung Berikan Tanggapan Usai Putusan Sengketa Pilpres, Anies-Muhaimin: Nanti



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x