Kompas TV nasional hukum

MK: Dalil Anies-Muhaimin soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Beralasan Hukum

Kompas.tv - 22 April 2024, 12:52 WIB
mk-dalil-anies-muhaimin-soal-menteri-ikut-menangkan-prabowo-gibran-tidak-beralasan-hukum
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalil permohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai menteri Kabinet Indonesia Maju maupun pejabat negara lain untuk terlibat dalam upaya pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak berasan menurut hukum. 

Hal itu ditegaskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat membacakan putusan MK terkait perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukakn Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024). 

Hakim Arsul menjelaskan mahkamah telah memeriksa dalil pemohon, alat bukti dan keterangan saksi terkait hal tersbeut. 

Dalam pertimbangannya mahkamah menilai pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita dan video bersumber dari media online tanpa diikuti dukungan saksi atau ahli untuk menguatkan dalil yang diajukan. 

"Terhadap berita maupun video online tersebut setelah mahkamah mencermati lebih lanjut apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya tidak ada yang menujukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana serta kepada siapa siapakah ketidaknetralan yang dilakukan menteri dan pejabat negara tersebut," ujar Hakim Arsul di ruang sidang MK. 

Baca Juga: MK Nilai Tak Ada Hubungan Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Hakim Arsul menambahkan dalam pencermatan juga tidak ditemukan apakah pelanggaran ataupun ketidaknetralan menteri dan pejabat negara lain dilakukan pada masa kampanye, sebelum atau setelah kampanye. 

Karena itu bukti yang diajukan pemohon tidak mencukupi, bagi mahakamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu. 

Di sisi lain Hakim Arsul juga menyoroti tidak adanya bukti lain semisal laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI.

Hal ini, sambung Hakim Arsul, menunjukkan pemohon telah melepaskan hak untuk mengajukan keberatan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapannya. 

Terlebih bukti yang diajukan pemohon ke MK yakni pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. 

Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arsul. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x