Kompas TV nasional rumah pemilu

Anies Siap Terima Putusan MK, Ibaratkan dengan Pertandingan Bola: Kemungkinan Menang atau Tidak

Kompas.tv - 21 April 2024, 07:35 WIB
anies-siap-terima-putusan-mk-ibaratkan-dengan-pertandingan-bola-kemungkinan-menang-atau-tidak
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara dengan wartawan usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas cawapresnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di Jakarta, Sabtu (20/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengibaratkan putusan MK seperti pertandingan sepak bola.

"Ya seperti pertandingan sepak bola. Kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan, kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang," kata Anies usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas cawapresnya, Muhaimin Iskandar, di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Lebih lanjut, ia pun menyebut pihaknya masih menunggu putusan sengketa Pilpres 2024.

"Hasil MK ya kita tunggu, kita tunggu saja nanti," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anies mengatakan dirinya bersama Muhaimin berencana menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Senin (22/4/2024) depan.

"Kami rencana akan hadir," ucap Anies.

MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies: Kami Yakin MK Akan Ambil Keputusan yang Berani

Dikutip dari laman mkri.id, putusan tersebut akan dibacakan MK mulai pukul 09.00 WIB.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Fajar menjelaskan, para hakim MK memutus suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang MK.

"Kalau enggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan," kata dia, Jumat (19/4/2024).

Para hakim MK bakal melakukan pemungutan suara atau voting jika mufakat tidak tercapai.

Namun, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo, berhak menentukan.

Baca Juga: Anies Hadiri Halalbihalal di Kediaman Cak Imin: Ini Tradisi Lebaran


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x