Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual ke Anggota PPLN

Kompas.tv - 19 April 2024, 08:32 WIB
ketua-kpu-dilaporkan-ke-dkpp-atas-tuduhan-dugaan-pelecehan-seksual-ke-anggota-ppln
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Kamis (15/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Laporan itu dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada Kamis (18/4/2024). 

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis. 

Baca Juga: Jelang Putusan MK, KPU: Apa pun Hasilnya, sebagai Penyelenggara Kami Siap Laksanakan

Aristo menjelaskan, dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menyasar Hasyim saat tertuduh melakukan pelecehan dengan Hasnaeni atau wanita emas.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip." 

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.

Sejumlah barang bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan laporan tersebut.

"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata Aristo.

Hasyim dituduh melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.


Merespons laporan itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menanggapi lebih jauh. Ia mengaku akan menjawab pada waktu yang tepat.

Baca Juga: KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae

"Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x