Kompas TV nasional hukum

KPU Berikan Bukti Tambahan dan Kesimpulan untuk Yakinkan Hakim MK Pilpres 2024 Sesuai UU Pemilu

Kompas.tv - 16 April 2024, 06:00 WIB
kpu-berikan-bukti-tambahan-dan-kesimpulan-untuk-yakinkan-hakim-mk-pilpres-2024-sesuai-uu-pemilu
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Minggu (3/3/2024). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menyerahkan kesimpulan hasil perkara perselisihan pemilu atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres ditutup pada Senin (5/4/2024), MK tidak mengelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan, namun langsung ke sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, selain memberikan kesimpulan tertulis, pihaknya juga memberikan bukti tambahan sebagai pertimbangan hakim MK. 

Idham menyatakan, tambahan alat bukti yang diberikan KPU untuk memperkuat apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024. 

Baca Juga: Amicus Curiae Megawati untuk Sengketa Pilpres: Berharap MK Memutus Perkara Berlandaskan Pancasila

Sedangkan inti dari kesimpulan KPU menegaskan, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/4/2024). 

Terkait putusan MK, Idham menyatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh. 

Ia hanya menekankan Putusan MK bersifat erga omnes atau untuk semua sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x