Kompas TV nasional humaniora

Ini Kategori ASN yang Boleh WFH pada 16-17 April 2024

Kompas.tv - 14 April 2024, 11:01 WIB
ini-kategori-asn-yang-boleh-wfh-pada-16-17-april-2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan WFH untuk sebagian ASN berlaku pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024, bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.

Pengombinasian WFH dan WFO (work from office) bagi ASN ini ditetapkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN diterapkan secara ketat.

Anas pun menegaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tidak akan dikorbankan dengan adanya kebijakan ini.

Baca Juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap di Tol Trans-Jawa saat Arus Balik Lebaran 2024

Di lain sisi, tidak semua ASN akan diberi kesempatan WFH saat arus balik Lebaran 2024 berlangsung. Anas menyebut instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap melaksanakan WF0 100 persen.

Sementara instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, memberlakukan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai. Anas menyebut teknis WFH akan diatur instansi masing-masing.

Anas mengatakan instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik atau 100 persen WFO di antaranya di sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” kata Anas dalam keterangan pers KemenPANRB, Sabtu (13/4/2024).

Anas pun menyebut instansi yang diperbolehkan WFH tidak mesti menugaskan 50 persen pegawai bertugas dari rumah. Jumlah pegawai yang diminta WFH dapat kurang dari 50 persen.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.

Baca Juga: Menhub Beberkan Alasan ASN Boleh WFH: Rasio Kendaraan dengan Jalan di Masa Arus Balik Sangat Tinggi


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x