Kompas TV nasional politik

Megawati Tulis Tangan Surat Berlembar-lembar untuk Hakim MK, Ini Isi dan Tujuannya

Kompas.tv - 11 April 2024, 09:56 WIB
megawati-tulis-tangan-surat-berlembar-lembar-untuk-hakim-mk-ini-isi-dan-tujuannya
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kampanye akbar Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menulis tangan surat berlembar-lembar kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Megawati ingin mengungkapkan seluruh perasaan dan pemikirannya terkait demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).

“Tujuannya Bu Mega mengungkapkan dengan seluruh perasaan dan pemikiran Bu Mega dan itu ditulis tangan oleh beliau berlembar-lembar kepada hakim MK, tetapi juga kepada rakyat Indonesia,” ucap Hasto.

“Bagaimana perjuangan menegakkan kebenaran dari berbagai bentuk abuse of power, kekuasaan itu harus dihadapi secara bersama-sama.”

Baca Juga: Bahlil soal Usulan MK Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Terlalu Lebay

Tidak hanya memberikan pandangan untuk demokrasi Indonesia, Hasto menuturkan, Megawati juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut menyuarakan sikap sebagai sahabat pengadilan untuk sidang perselisihan hasil pemilu Presiden 2024.

“Dan Bu Mega juga memberikan apresiasi kepada para guru besar, tokoh-tokoh civil society, yang mereka ikut menyuarakan sebagai sahabat pengadilan,” ujar Hasto.

“Maka Ibu Mega menulis sebagai seorang. Atribusi ini menunjukan bahwa apa yang Ibu Mega sampaikan itu betul-betul sebagai harapan terbaik agar hakim MK dapat mengedepankan sikap kewarganegarawan.”

Mahkamah Konstitusi akan memutus perselisihan hasil pemilu umum untuk Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang yang dihadiri oleh pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait.

Baca Juga: Bahlil sebut Jokowi Tidak Campuri Urusan Kabinet Baru: Itu Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Masing-masing pihak dari paslon di pilpres juga diberi kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk membawa saksi dan ahli. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk mengetahui perihal bansos.


Keempat menteri itu adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x