Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Lengkap Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ada Sanksi jika Melanggar

Kompas.tv - 5 April 2024, 15:12 WIB
aturan-lengkap-ganjil-genap-arus-mudik-dan-arus-balik-lebaran-2024-ada-sanksi-jika-melanggar
Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat (5/4/2024).

Lokasi penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2024 ini yaitu dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang. 

Melansir unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil-genap mudik Lebaran 2024 yang diterapkan ini bersifat situasional dengan diskresi kepolisian.

Baca Juga: BMKG Imbau Pemudik Waspada! 27 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-7 April 2024

Aturan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024

Jadwal:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024

Jadwal:

  • 12 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
  • 13 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
  • 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pelabuhan Bakauheni Kian Padat

Melanggar Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik

Kepolisian juga telah menegaskan bahwa aturan rekayasa lalu lintas ini akan mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.

Khusus untuk skema ganjil genap, polisi meminta pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan.

Jika dijumpai ada pelanggar yang kebablasan akibat lupa, tidak diperkenankan putar balik. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalu sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun terkait sanksi, Aan menjelaskan jika pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE. 

“Nanti setelah libur tanggal 16 (April) selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” kata dia. 


 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x