Kompas TV nasional hukum

Muhadjir: Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan di 2024 untuk Mitigasi Bencana El Nino

Kompas.tv - 5 April 2024, 09:38 WIB
muhadjir-bantuan-pangan-beras-dilanjutkan-di-2024-untuk-mitigasi-bencana-el-nino
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang PHPU di MK, Jumat (5/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) yang berlanjut di Tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan bahwa bantuan beras CPP ini merupakan perpanjangan dari bantuan yang telah diberikan pada Tahun 2024. Pada tahun ini, bantuan beras diberikan pada periode Januari-Juni 2024.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Ungkap Anggaran Perlindungan Sosial 2024 Capai Rp496,8 Triliun, Sudah Disetujui DPR

“Tujuannya untuk memitigasi risiko bencana EL Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata Muhadjir, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Adapun pihak yang mengelola adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara nilai bantuan beras adalah 10 kilogram (kg) yang diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.

Ketentuan bantuan ini mengacu pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Lebih lanjut, Muhadjir bilang bahwa bantuan pangan beras CPP ini bukanlah bagian bantuan sosial (bansos) reguler, melainkan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah.

Bansos tersebut disebut sebagai program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu.

Baca Juga: Jimly Sebut Soal Bansos Bisa Berakibat yang Kalah Jadi Menang di Pilpres 2024: Misalnya Terbukti TSM

Dalam hal ini, Kemenko PMK berperan dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

“Bantuan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK,” terang Muhadjir.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x