Kompas TV nasional politik

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sufmi Dasco: Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Kompas.tv - 4 April 2024, 18:48 WIB
pdip-gugat-kpu-ke-ptun-sufmi-dasco-prabowo-gibran-tetap-pemenang-pilpres-2024
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai PDI Perjuangan yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak akan mengubah hasil Pilpres 2024. 

Menurut dia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap akan menjadi pemenang Pilpres 2024. 

"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Baca Juga: Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres

Meski begitu, kata Dasco, baik Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan dengan gugatan PDIP ke PTUN. Sebab pengajuan gugatan dijamin undang-undang. 

"Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," kata Dasco.

Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.

PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Baca Juga: PDI-P Bakal Ajukan Gugatan Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN, Bawa Bukti Putusan MK

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x