Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.