Kompas TV nasional politik

Diduga Salahgunakan Wewenang, Koalisi Masyarakat Sipil Berencana Laporkan Jokowi ke Ombudsman

Kompas.tv - 4 April 2024, 06:13 WIB
diduga-salahgunakan-wewenang-koalisi-masyarakat-sipil-berencana-laporkan-jokowi-ke-ombudsman
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di sela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 TNI. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tahapan Pemilu 2024 ke Ombudsman RI.

Laporan koalisi masyarkat sipil ke Ombudsman RI (ORI) ini sebagai tindak lanjut dua somasi yang tidak mendapat respons dari Istana. 

Koalisi yang terdiri dari 42 organisasi itu menilai Presiden Jokowi terlibat dan cukup banyak mengintervensi proses-proses pra-Pemilu. 

Hal tersebut jugalah yang melahirkan sejumlah dugaan kecurangan dan kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Di sisi lain Jokowi tidak menunjukkan etika moral kepemimpinan dan etika berbangsa dengan tidak melakukan upaya menahan, atau mendorong pencegahan pejabat publik yang tidak netral di Pemilu 2024. 

Baca Juga: TPDI dan Perekat Nusantara Bakal Somasi Presiden Jokowi untuk Cabut Jendaral Kehormatan Prabowo

Anggota koalisi yang juga Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menilai, dampak abainya Jokowi terhadap pejabat negara yang tidak netral berujung munculnya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan fasilitas yang kemudian menimbulkan kerugian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dimas juga menilai Jokowi melakukan penyimpangan dan kecurangan untuk memenangkan calon presiden tertentu. 

Dalam laporannya Presiden disebut telah melakukan tindakan malaadministrasi berupa praktik kebohongan.

Lalu tidak jujur terhadap publik dengan menyuguhkan informasi menjebak, informasi yang tidak sebenarnya untuk kepentingan birokrat.

Semisal pernyataaan Jokowi yang menyebut kepala negara boleh berpihak dan boleh berkampanye. 

Setelah pernyataan tersebut ramai dipermasalahkan, Jokowi justru menggelar konferensi pers di Istana dengan menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sana tertulis mengenai Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak untuk berkampanye. 

Baca Juga: Jokowi Disomasi TPDI, Istana: Presiden Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas Aparatur Negara

"Padahal ketentuan pasal tersebut seharusnya dapat dilihat secara utuh," ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Dimas menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta ORI melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dugaan tindakan malaadministrasi oleh Jokowi. 

Kedua, melakukan tindak lanjut atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil, mengingat hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas, demokrasi dan hak asasi manusia. 

"Ketiga, memerintahkan terlapor melakukan tindakan korektif atas pelanggaran, kecurangan dan keculasan yang dilakukan selama gelaran proses Pemilihan Umum 2024," ujar Dimas. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x