Kompas TV nasional hukum

Ahli Sebut Sirekap Tidak Bisa Dikunci untuk Perolehan Suara Paslon Tertentu

Kompas.tv - 3 April 2024, 11:41 WIB
ahli-sebut-sirekap-tidak-bisa-dikunci-untuk-perolehan-suara-paslon-tertentu
Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Marsudi Wahyu Kisworo, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Marsudi menjelaskan tiga hal yang menyebabkan adanya perbedaan hasil penghitungan suara pada form C1 dan aplikasi Sirekap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan selaku saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Marsudi menjawab pertanyaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menanyakan apakah aplikasi Sirekap dapat dikunci untuk perolehan suara pasangan calon tertentu.

Menurut Marsudi, manipulasi atau penguncian perolehan suara tidak akan bisa dilakukan jika tidak memiliki kode sumber dari program tersebut.

“Pertama dari KPU, apakah mungkin Sirekap dimanipulasi atau dikunci untuk paslon tertentu? Kalau kita tidak punya akses kode sumber atau source code dari program Sirekap, tidak bakalan bisa,” jelasnya.

Ia juga menjawab tentang perbandingan penghitungan suara oleh KPU dan sejumlah lembaga masyarakat, yang menunjukkan hasil tidak jauh berbeda.

“Yang NGO itu juga menggunakan mekanisme mirip seperti Sirekap, mereka juga meng-upload C1 tapi mereka punya relawan-relawan, jadi mereka punya Sirekap versi mereka, gampangnya begitu.”

“Tapi kalau saya baca di media, misalnya Pak Hadar Gumay dengan Jaga Pemilunya mengatakan bahwa Jaga Pemilu itu lebih akurat karena diverifikasi. Tapi ternyata diverifikasi pun hasilnya nggak beda jauh dengan hasil akhir dari KPU,” bebernya.

Ia menegaskan, dirinya tidak melihat bahwa aplikasi Sirekap dapat dikunci untuk perolehan suara paslon tertentu. Sebab, berdasarkan perbandingan penghitungan suara dengan lembaga lain, hasilnya tidak jauh berbeda.

“Jadi saya tidak bisa melihat bahwa itu bisa dikunci. Kalau dikunci kan berarti nanti yang lain dikunci juga dong, hasilnya sama kok. Logikanya kan begitu.”

“Kalau hasilnya KPU A, yang lain juga A, kalau KPU dikunci berarti Kawal Pemilu, Jaga Pemilu, Jaga Suaramu dikunci juga berarti kan,” tegasnya.

Hal itu, menurutnya tidak mungkin terjadi karena pihak-pihak yang ada di belakang sejumlah lembaga itu merupakan pihak-pihak yang kredibel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang kemungkinan kesalahan penginputan data dalam Sirekap.

“Mengenai tulisan tangan, ini kan karena menggunakan mesin di OCR, teknologinya memang sudah mapan tapi belum perfect, belum 100 persen akurat.”

“Makanya, pengalaman saya misalnya di perbankan, kalau kita mengisi fomulir aplikasi, itu juga tidak di-entry tapi di-scan juga,” jelasnya.

Tapi, lanjut dia,  kemudian setelah di-scan, sebelum diunggah, diverifikasi dulu, dicek dulu untuk memastikan tidak ada perbedaan.

Hasyim menanyakan, pernyataan saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa Sirekap seolah-olah sudah dikunci agar calon tertentu persentasenya stagnan di angka tertentu.

“Kedua, sebagaimana tadi dijelaskan oleh ahli bahwa salah satu hal yang berpengaruh terhadap hasil pembacaan data atau hasil foto Formulir C Hasil Plano yang ditampilkan di Sirekap adalah faktor kualitas penulisan di dalam formulir tersebut. Soal ini mohon dieksplor lagi,” kata Hasyim


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x