Kompas TV nasional hukum

Diminta jadi Saksi Sengketa Pilpres, Kapolri: Kami Taat Konstitusi, Kalau Diundang MK Kita Hadir

Kompas.tv - 2 April 2024, 21:22 WIB
diminta-jadi-saksi-sengketa-pilpres-kapolri-kami-taat-konstitusi-kalau-diundang-mk-kita-hadir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri secara langsung kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial di Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Dokumentasi Polri )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersedia hadir dipersidangan perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Listyo Sigit menegaskan Polri taat akan konstitusi. Jika nantinya hakim MK memerlukan keterangannya, ia memastikan bersedia memberikan informasi yang diketahui terkait perkara perselisihan hasil Pemilu. 

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ujar Jenderal Listyo saat ditemui di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sebelumnya Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta majelis hakim MK untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Todung menjelaskan pemanggilan Kapolri Listyo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. 

Baca Juga: Ingin Dalami Intimidasi, Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres

Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ingin mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam tahapan Pilpres 2024. 

Dugaan intimidasi oknum aparat ini menjadi salah satu permasalahan yang didalilkan tim hukum Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

"Kenapa Kapolri, karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung di gedung MK, Selasa (2/4).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x