Kompas TV nasional hukum

Yusril Nilai Keterangan Kapolri Listyo di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Menjadi Alat Bukti

Kompas.tv - 2 April 2024, 21:00 WIB
yusril-nilai-keterangan-kapolri-listyo-di-sidang-sengketa-pilpres-tidak-menjadi-alat-bukti
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan bantahan gugatan dari Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepentingan Tim hukum Ganjar-Anies meminta kehadiran Kapolri untuk mendalami dugaan intimidasi di Pilpres 2024. 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai sah-sah saja jika para pemohon meminta dihadirkan Kapolri hingga menteri di sidang sengketa Pilpres 2024. 

Menurut Yusril, jika Kapolri dihadirkan oleh MK, maka kehadiran jenderal empat tersebut bukan sebagai saksi maupun ahli. 

Kehadiran Jenderal Listyo, sambung Yusril, hanya sebagai pemberi keterangan atau informasi. Namun informasi dan keterangan dari Kapolri tidak bisa dijadikan alat bukti lantaran tidak di bawah sumpah. 

Baca Juga: Ingin Dalami Intimidasi, Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres

"Kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Dikutip dari Kompas.com

Yusril menilai dihadirkannya menteri hingga Kapolri dalam persidanganan hanya sebatas informasi untuk hakim memahami konteks persoalan yang didalilkan pemohon. 

Semisal mengenai bantuan sosial (bansos), dugaan intimidasi yang dinilai pemohon menguntungkan pihak terkait yakni Prabowo-Gibran. 

Namun keterangan-keteragan yang diberikan pihak-pihak tersebut bukanlah alat bukti, layaknya keterangan yang diberikan saksi dan ahli. 

Di sisi lain Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon, melainkan dari hakim MK. 

Baca Juga: 4 Menteri Jokowi Akan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, MK akan Fokus ke Sistem Pembagian Bansos?

"Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan pemanggilan Kapolri Listyo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. 

Selain itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ingin mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam tahapan Pilpres 2024. 

Dugaan intimidasi oknum aparat ini menjadi salah satu permasalahan yang didalilkan tim hukum Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

"Kenapa Kapolri, karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Todung di gedung MK, Selasa (2/4/2024).


 



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x