Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal Lengkap Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap selama Mudik Lebaran 2024

Kompas.tv - 2 April 2024, 08:51 WIB
jadwal-lengkap-contra-flow-one-way-dan-ganjil-genap-selama-mudik-lebaran-2024
Jadwal contra flow one way dan ganjil genap selama mudik Lebaran 2024 (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI akan memberlakukan rekayasa lalu lintas seperti contraflow, one way, dan ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024.

Kebijakan rekayasa lalu lintas itu akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Dilansir unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, penerapan contraflow, one way, dan ganjil-genap bersifat situasional dengan diskresi kepolisian.

"Penerapan sistem contraflow dan one way di atas bersifat situasional. PolMin imbau untuk selalu berkendara dengan kondisi fisik yang prima," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal lengkap contra flow, one way, dan ganjil genap pada mudik Lebaran 2024.

Baca Juga: Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Masa Libur Lebaran 2024, Ini Jadwalnya

1. Contraflow 

Jadwal: 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasi: dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali)  

2. One Way 

Jadwal: 

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Lokasi: dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.  

Penutupan dan Normalisasi One Way 

Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan: 

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
  • Senin, 8 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat. 
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Terbaru! Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenkes

Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan: 

  • Senin, 8 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat. 
  • Selasa, 9 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat. 
  • Rabu, 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat. 

3. Ganjil-Genap 

Jadwal:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasi: dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: 28 Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 2-3 April 2024

Pengecualian Ketentuan Penerapan Ganjil-Genap pada Kendaraan 

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. 
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol. 
  • Kendaraan angkutan barang.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x