Kompas TV nasional politik

KSP Minta MK Proporsional, Tak Perlu Panggil Presiden hingga Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.tv - 1 April 2024, 22:50 WIB
ksp-minta-mk-proporsional-tak-perlu-panggil-presiden-hingga-menteri-di-sidang-sengketa-pilpres
Arsip. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Menurut Ngabalin, Mahkamah Konstitusi (MK) harus proporsional dalam menggelar sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta proporsional dalam menghadirkan saksi dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung. 

Belakangan para pemohohon, paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta agar empat menteri Kabinet Indonesia Maju dihadirkan sebagai saksi. Bahkan ada juga permintaan agar menghadirkan Presiden Jokowi atau Jokowi sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 itu.

Alasan pemanggilan Jokowi hingga empat pembantu presiden tersebut untuk menggali permasalahan bantuan sosial (bansos) yang dianggap sebagai kepentingan politik pemenangan pasangan Prabowo-Gibran. 

Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan keterangan Presiden Jokowi dan para pembantunya tidak memiliki kaitan dengan Pemilu, lantaran pemerintah tidak berada di posisi termohon ataupun terkait. 

Terlebih pemanggilan Presiden Jokowi dan menteri dikaitkan dengan Bansos yang merupakan program pemerintah dan sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Menyakitkan, Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos

Ngabalin menilai sidang sengketa Pilpres di MK sudah melambung lantaran harus meminta keterangan pihak yang tidak berkaitan atau relevan dalam perkara perselisihan pemilu.

"Jadi bagusnya perkara ini biar tidak merembet ke sana ke mari. Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional. Tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Ngabalin mengakui hakim MK punya kuasa untuk menghadirkan saksi. Termasuk meminta Presiden Jokowi dan para menteri untuk hadir di persidangan. 

Akan tetapi, pemerintah tidak terlibat dalam tahapan pemilu dan bukan sebagai peserta pemilu 2024. 

Di sisi lain pihak yang penyelenggara pemilu yakni KPU, dan tugas pemerintah mendampingi KPU agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan sukses. 

Baca Juga: MK Jadwalkan Pemanggilan 4 Menteri Jokowi Saat Sidang Sengketa Pilpres Gabungan pada 5 April

"Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional agar bermainlah di area itu, tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis. Karena yang dibicarakan di sana data, fakta maka harus fakta dan bisa diperlihatkan," ujar Ngabalin. 

"Kalau pemerintah dipanggil ke MK terkait dengan bansos relevansinya apa? Orang bicara tentang sengketa pemilu di MK yang dimintai keterangan terkait bansos dari menteri dan presiden. Kan, tidak ada relevansinya," sambung dia.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x