Kompas TV nasional rumah pemilu

Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 09:25 WIB
sidang-sengketa-pilpres-dilanjut-hari-ini-giliran-kpu-dan-kubu-prabowo-gibran-sampaikan-jawaban
Foto ilustrasi. Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). MK kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.  (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.

Agenda sidang pada siang nanti yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.

"Jadwal: Kamis 28 Maret 2024, Pukul: 13.00 WIB," demikian dikutip dari laman mkri.id, Kamis.

Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun jadwal sidang hari ini sebelumnya telah disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) kemarin.

Baca Juga: Anies -Muhaimin Soroti Politik Uang Gus Miftah hingga Penyuapan dalam Gugatan Sengketa Pemilu di MK

"Sidang akan diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB," kata Suhartoyo.

Ia menambahkan sidang Kamis ini akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," ujarnya.

Hal tersebut, menurut penjelasannya dilakukan untuk alasan efisiensi.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu kemarin MK telah menggelar sidang perdana dua gugatan sengketa Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon

Seperti diketahui, para pemohon dalam gugatan-gugatan tersebut yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.

Yakni sama-sama meminta KPU membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud: Ada Nepotisme Presiden Jokowi yang Lahirkan Abuse of Power Menangkan Paslon 02



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x