Kompas TV nasional hukum

Stafsus Presiden Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Sengketa Pilpres: Tidak Ada Alasan Terlibat

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 08:05 WIB
stafsus-presiden-tegaskan-pemerintah-tak-ikut-campur-sengketa-pilpres-tidak-ada-alasan-terlibat
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf khusus Presiden RI, Dini Purwono,  menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dini menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu (27/3/2024) sebagai respons atas disebutnya nama Presiden RI Joko Widodo dalam sidang pendahuluan sengketa PHPU di MK.

Dini mengatakan, perkara perselisihan hasil pemilu merupakan ranah dan kewenangan MK.

"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini, dikutip Tribunnews.com.

Menurutnya, undang-undang pun telah mengatur tentang mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2024.

Baca Juga: SBY Mengaku Percaya Prabowo Bisa Bawa Perubahan dan Perbaikan: In You We Trust

Ia pun  meminta kepada semua pihak untuk melihat proses pembuktian gugatan dari perkara yang diajukan ke MK.

"Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujarnya.

Dini kemudian menyatakan bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikannya.

"Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” tambahnya.


 

“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," lanjut Dini.

Baca Juga: [FULL] Gugatan Anies-Muhaimin di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK

Ia dengan tegas menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri sengketa pilpres di MK.  Sebab, tidak ada relevansi pemerintah untuk terlibat dalam proses persidangan di MK.

"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," tegasnya.



Sumber : tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x