Kompas TV nasional rumah pemilu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Ada Saksi yang Alami Intimidasi untuk Sengketa Pilpres di MK

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 23:55 WIB
tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-ada-saksi-yang-alami-intimidasi-untuk-sengketa-pilpres-di-mk
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, dirinya mendapatkan informasi kalau saksi yang akan dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami intimidasi dari oknum yang tak dikenal. 

Adapun saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Juga: Ganjar Bacakan Permohonan PHPU di MK, Singgung soal Reformasi

“Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa,” kata Todung saat ditemui di gedung MK Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Meski terkena intimidasi, Todung memastikan saksi tersebut masih akan hadir ke gedung MK.

Mereka akan menyampaikan keterangannya terhadap fakta yang diyakini sebagai dugaan kecurangan saat Pilpres 2024.

“Kita akan hadirkan,” ujarnya. 

Todung menjelaskan, saat ini saksi tersebut sudah ada dalam perlindungan pihaknya. 

“Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya,” kata Todung. 

Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.

Pada uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. 

Baca Juga: TPN Sebut Suara Prabowo-Gibran 'Nol' di Seluruh TPS, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Lagi Melawak!

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia soal hasil Pemilu 2024.

Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x