Kompas TV nasional politik

Kutip Pernyataan Yusril di Sidang MK, Mahfud Singgung Mahkamah Kalkulator

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 14:16 WIB
kutip-pernyataan-yusril-di-sidang-mk-mahfud-singgung-mahkamah-kalkulator
Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024.

Mahfud membacakan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, menurut pernyataan Yusril pada waktu itu, pandangan itu bukan merupakan pandangan lama.

“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang,” ucapnya.

“Menjadikan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang.”

Diketahui, saat ini Yusril Ihza Mahendra berada di kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mencontohkan sejumlah putusan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung di berbagai negara yang membatalkan hasil pemilu curang.

“Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur. Seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, serta beberapa negara.”

Mahfud juga sempat menyampaikan pendapatnya tentang penyebab MK pernah banjir apresiasi, yakni karena  membuat keputusan dengan berani.

“Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision,” kata Mahfud.

“Keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata,” ujarnya.


Dalam hal pengujian undang-undang lanjut Mahfud, teori OPL atau open legal policy itu lahir atau sekurang-kurangnya secara resmi digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pelanggaran pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM, yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x