Kompas TV nasional rumah pemilu

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, KPU Pelajari Pokok Gugatan AMIN untuk Siapkan Saksi dan Bukti

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 12:27 WIB
sidang-perdana-sengketa-pilpres-2024-kpu-pelajari-pokok-gugatan-amin-untuk-siapkan-saksi-dan-bukti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdana sengketan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya masih mendengarkan dan mempelajari pokok gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar hari ini, Rabu (27/3/2024).

Hal tersebut disampaikan Hasyim usai sidang sengkta Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang.

"Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon baik untuk yang pagi ini atau nanti siang," kata Hasyim.

Selain mencermati jalannya sidang, KPU, lanjut dia, juga telah mempersiapkan diri dengan diantaranya melakukan rapat koordinasi bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Berdasarkan hal itu, kpu beberapa waktu lalau sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan Kpu2 provinsi dan kabupaten kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira menjadi topik pokok permohonan oleh para pemohonan terutama dalam sidang-sidang awal ini untuk perselisihan hasil," jelasnya.

Namun, pada sidang hari ini, ia menegaskan pihaknya masih mencermati dan memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon.

Baca Juga: Di sidang MK, Kubu Anies Seret Sederet Menteri yang Diduga Menangkan Prabowo-Gibran, Ada Luhut-Erick

"(Permohonan pemohon) itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 ke MK dengan diwakili tim hukumnya.

Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam gugatan tersebut, kubu Anies-Muhaimin tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024.

Adapun sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, telah digelar pada pagi tadi dengan agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan. 

Baca Juga: Anies Titip Hakim MK Tegakkan Keadilan, Karena Pemilu Sudah Tak Bebas, Jujur dan Adil

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x