Kompas TV nasional rumah pemilu

Posisi Anwar Usman dalam Sengketa Pemilu Masih Diperdebatkan, Ketua PHBI: Clear, Tidak Ikut Serta

Kompas.tv - 24 Maret 2024, 19:15 WIB
posisi-anwar-usman-dalam-sengketa-pemilu-masih-diperdebatkan-ketua-phbi-clear-tidak-ikut-serta
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini disebut-sebut masih berpeluang untuk ikut dalam penanganan perkara sengketa Pemilu 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut masih berpeluang untuk ikut serta dalam menangani perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya masih akan merapatkan keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara PHPU, baik untuk presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif.

“Ya nanti, tentunya akan dirapatkan hakim, dikaitkan dengan putusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi -red) juga. Sikap pastinya nanti menjelang persidangan,” ucap Suhartoyo, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Anwar Usman Masih Berpeluang Tangani Perkara PHPU, MK: Akan Dirapatkan Hakim

Terbaru, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan bahwa perkara PHPU pilpres akan digelar secara pleno oleh semua hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman.

“Bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Anwar Usman,” ucap Fajar, Jumat (23/).

Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan bahwa posisi Anwar Usman dalam perkara sengketa hasil pemilu 2024 sudah jelas.

Merujuk putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023, Anwar Usman tidak dapat terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan dalam PHPU, bail pilpres maupun pileg.

Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” demikian bunyi putusan MKMK.

“Kata kunci di bagian akhir ini menutup seluruh kemungkinan keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan PHPU di berbagai macam level,” ucap Julius dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Posisi Anwar Usman saat Urus Sengketa Pemilu 2024

Julius menegaskan bahwa Anwar Usman juga tidak dapat terlibat dalam penanganan perkara sengketa pemilu yang berkaitan dengan partai.

“Kalau kita tahu, kita bisa lihat,partai manapun tidak ada yang berdiri sendiri karena mereka berkoalisi, apakah di 01, 02, ataupun 03,” tegasnya.

“Dan juga dengan demikian menentukan keberpihakannya pada calon-calon tertentu yang sedikit banyak akan bersinggungan dengan putusan MK nomor 90 dan MKMK. Itu sudah clear.”

Lebih lanjut, ia berharap, tidak adanya keterlibatan Anwar Usman dalam keseluruhan sengketa pemilu 2023 dapat mengurangi potensi benturan kepentingan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x