Kompas TV nasional rumah pemilu

Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024

Kompas.tv - 24 Maret 2024, 15:45 WIB
update-gugatan-hasil-pilpres-2024-sidang-perdana-di-mk-digelar-27-maret-2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret mendatang. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Informasi ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

“Pemeriksaan Pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon,” demikian keterangan kegiatan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Jubir MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Sidang Sengketa Pemilu 2024

Para pihak akan diberitakan adanya sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan sehari sebelum hari sidang, yakni 26 Maret 2024.

Dalam kasus ini, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum putusan. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir Kompas.com, waktu 14 hari kerja sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara meski sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024.

Sebagai informasi, gugatan PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024, yakni kemarin Kamis (21//3/2024). Sementara, Ganjar-Mahfud mendaftar pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Kompak! Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK Minta Pemilu Diulang

Meski berbeda tanggal pendaftaran, keduanya sama-sama berharap agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Hal ini berkaitan dengan pencalonan Gibran yang dinilai sarat akan pelanggaran etika. Hakim MK yang merupakan paman Gibran, Anwar Usman, juga ditetapkan melanggar etik.

Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menyebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x