Kompas TV nasional hukum

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin Tiba di Gedung MK, Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 09:38 WIB
tim-hukum-timnas-anies-muhaimin-tiba-di-gedung-mk-daftarkan-gugatan-hasil-pilpres-2024
Sejumlah anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Masni Rahmawati, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka membawa beberapa berkas dan langsung masuk ke Gedung 3, tempat pelaporan gugatan hasil Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya resmi membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga: Hari Ini, Anies-Muhaimin akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Hingga saat ini, baru satu pihak yang mengajukan pendaftaran gugatan PHPU secara online atau daring, yakni Timnas Anies-Muhaimin.

Namun demikian, pendaftaran ini belum dilakukan input karena masih harus dikonfirmasi terlebih dahulu.

Enny menjelaskan bahwa pelaporan gugatan umumnya dilakukan menjelang hari terakhir pendaftaran. Diketahui, gugatan hasil pemilu dilaporkan maksimal tiga hari usai penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin, Eva Kusuma Sundari, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 pada hari ini.

“Hari ini kita akan ke sana dan beberapa jubir diminta untuk ikut. Tadi malam sudah rapat, baik teknis maupun strateginya,” ucap Eva dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.

Eva menjelaskan bahwa pihaknya akan lebih banyak mempersoalkan hal-hal sebelum pemilu berlangsung.

“Kita paham bahwa kalau gap antara suara terlalu besar untuk disoal. Kita pakai logika pembuktian terbalik, kok bisa 58 persen, dari mana? Kita akan soalnya pra-coblosan, dan proses, bukan hanya output,” jelas Eva.

“Jadi prosesnya apakah ada integritas, akuntabilitas. Yang paling penting adalah apakah di dalam tata kelola saat pra banyak hal yang paling soal,” sambungnya.


Baca Juga: Hadar: Pemilu 2024 Bermasalah dan Kualitasnya Sangat Rendah, Penyelenggara Manipulasi Sejak 2022

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. KPU menetapkan bahwa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang.

Mereka mendapatkan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen. Sementara, Anies-Muhaimin mendapatkan 40,9 juta suara atau 24,95 persen, sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x