Kompas TV nasional politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ

Kompas.tv - 18 Maret 2024, 14:07 WIB
dpr-dan-pemerintah-sepakat-pilkada-jakarta-hanya-satu-putaran-di-ruu-dkj
Rapat Baleg DPR RI membahas RUU DKJ di gedung DPR RI, Senin (18/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. 

Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (18/3/2024). 

Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ Tak Dipimpin Wapres, tapi Dipilih Presiden

Awalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran karena mengacu kepada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. 

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya," kata Suhajar. 

Ia menjelaskan, aturan itu juga sudah dilaksanakan di Provinsi Aceh dan Papua. 

"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," sambungnya.


 

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam pilkada nanti calon yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat akan dinyatakan sebagai pemenang. 

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak." 

"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" katanya. 

Ia meminta persetujuan dari anggota baleg lainnya untuk mengubah aturan pilkada tersebut. 

Baca Juga: Anies Kritik RUU DKJ yang Atur Wapres Pimpin Jabodetabek: Belum Tentu Bisa Menyelesaikan Masalah

"Setuju ya? tanya Supratman.

"Setuju," jawab peserta rapat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x