Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Polda Metro Jaya Ajukan Pencegahan untuk Firli Bahuri Tidak ke Luar Negeri

Kompas.tv - 18 Maret 2024, 12:54 WIB
icw-desak-polda-metro-jaya-ajukan-pencegahan-untuk-firli-bahuri-tidak-ke-luar-negeri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan untuk Firli Bahuri berpergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Senin (18/3/2024).

“Senin, 26 Februari 2024 lalu, Firli kembali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, menariknya, berdasarkan informasi dari kuasa hukum Firli bahwa ia mengaku hilang kontak dengan kliennya,” ucap Diky.

“Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat mengenai keberadaan Firli. Dari sini muncul kekhawatiran masyarakat akan adanya dugaan Firli berencana melarikan diri,” katanya.

Baca Juga: Bongkar Kecurangan, Timnas AMIN Siapkan Ari Yusuf Amir, Hamdan Zoelva, Refly Harun dan 1.000 Advokat

Apalagi, lanjut Diky, penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung membawa angin segar.

“Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang diketahui sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Diky.

“Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli. Permintaan pencegahan ini juga dilakukan agar Firli bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan,” imbuhnya.

Sebab menurut ICW, melihat dari pasal sangkaan terhadap Firli dan banyaknya saksi serta ahli yang telah diperiksa, ditambah waktu penyidikan selama 100 hari lebih, mestinya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.

Baca Juga: Kapolri soal Kapolda Bersaksi untuk TPN Ganjar-Mahfud: Boleh-Boleh Saja, Harus Cari Buktinya

“Dari rangkaian problematika ini, dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” kata Diky.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x