Kompas TV nasional hukum

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Uangnya akan Diberikan ke David Ozora

Kompas.tv - 15 Maret 2024, 18:02 WIB
mobil-jeep-rubicon-mario-dandy-segera-dilelang-uangnya-akan-diberikan-ke-david-ozora
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satrio yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. Foto diambil pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel segera melelang mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio. Setelah dilelang, hasilnya akan diserahkan kepada korban yakni David Ozora.

Penyerahan hasil lelang mobil Jeep Rubicon tersebut  sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: MA Tolak Permohonan Kasasi Mario Dandy, Vonis 12 Tahun Penjara Inkrah

Haryoko mengatakan mobil Jeep Rubicon yang akan dilelang tersebut diketahui digunakan Mario Dandy pada saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Setelah mobil tersebut laku dilelang, kata Haryoko, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya. 

Selain itu, Haryoko menambahkan pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya tersebut.

Haryoko menuturkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Kala Mario Dandy Ngaku Beli Mobil BMW Rp210 Juta, Uangnya dari Rafael Alun

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.


 

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu soal Bisnis Rafael Alun: Saya Tahunya Bapak ke Kantor Pajak Saja

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x