Kompas TV nasional rumah pemilu

Hadi Tjahjanto Pastikan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu: akan Kita Umumkan

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 14:22 WIB
hadi-tjahjanto-pastikan-rekapitulasi-nasional-pemilu-2024-selesai-tepat-waktu-akan-kita-umumkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi usai usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (21/2/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 akan selesai tepat waktu yakni 20 Maret 2024.

“Masih tepat waktu, sesuai dengan undang-undang 35 hari setelah pencoblosan akan kita umumkan,” kata Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan hasil rekapitulasi nasional akan rampung pada Senin 18 Maret 2024. Merespons hal tersebut, Hadi mengatakan akan memantau proses rekapitulasi agar selesai tepat waktu.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Tidak Pernah Andalkan Jokowi Saat Pilkada: Itu Mesin Partai

Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga menanggapi soal potensi adanya penolakan terhadap hasil pemilu. Hadi menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penjagaan demi menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.

“Ya kita masih melihat normal ya (situasi massa),” tegas mantan Menteri ATR/BPN itu.

Terpisah, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan ada kemungkinan proses rekapitulasi selesai pada Senin (18/3) pekan depan.

“Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” ucap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga: PSI Diminta Tidak Kultuskan Jokowi, Pengamat: Percaya dengan Pemimpin yang Baru

Berdasarkan rekapitulasi nasional hingga hari ini, Kamis (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada delapan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x