Kompas TV nasional hukum

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Sahroni terkait Kasus TPPU SYL Jumat Pekan Depan

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 13:49 WIB
kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-ahmad-sahroni-terkait-kasus-tppu-syl-jumat-pekan-depan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat di Jakarta, Rabu (1/6/2022). KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Sahroni terkait kasus TPPU SYL pada Jumat (22/3/2024).  (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terjadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Sahroni sebagai saksi kasus tersebut akan dilakukan pada Jumat (22/3/2024) pekan depan.

"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024, sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Ali FIkri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Lebih lanjut, Ali meyakini  Wakil Ketua Komisi III DPR akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pekan depan tersebut.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Sahroni sejatinya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (8/3), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena telah memiliki agenda lain.

“Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin,” ucap Sahroni, Jumat (8/3).

Baca Juga: Alasan KPK Panggil Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU SYL

Atas ketidakhadirannya tersebut, ia pun telah meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.

Teruntuk kasus dugaan TPPU SYL masih dalam proses penyidikan.

Sementara terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL telah masuk ke tahap persidangan.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Penampakan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sidang Eksepsi Tipikor


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x