Kompas TV nasional hukum

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Ada Mark Up dan Persekongkolan

Kompas.tv - 6 Maret 2024, 21:58 WIB
kasus-dugaan-korupsi-rumah-jabatan-dpr-ri-kpk-sebut-ada-mark-up-dan-persekongkolan
 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023). KPK menyebut terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putirh KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Alexander.

Disinggung mengenai adanya keterlibatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam kasus tersebut, Alex mengaku belum mengetahui secara detail mengenai hal itu.

"Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini, KPK telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah mengajukan pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Meski demikian, Ali tak mengungkapkan identitas ketujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024.

 Adapun KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.

Ali Fikri menyebut, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK itu.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


BERITA LAINNYA



Close Ads x