Kompas TV nasional hukum

Kasus DPT Kuala Lumpur, Bareskrim Sudah Limpahkan Berkas Pemeriksaan 7 Tersangka ke Kejagung

Kompas.tv - 6 Maret 2024, 15:06 WIB
kasus-dpt-kuala-lumpur-bareskrim-sudah-limpahkan-berkas-pemeriksaan-7-tersangka-ke-kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tersangka dugaan tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung. 

Ketujuh tersangka PPLN itu diduga menambah data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang ada di Kuala Lumpur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan tahap satu berkas perkara tujuh tersangka ke Kejagung dilakukan pada Senin (4/3/2024). 

Pihaknya kini menunggu hasil pengecekan kelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim akan melanjutkan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. 

Namun, jika menurut JPU berkas belum lengkap, Djuhandani menyebut pihaknya akan kembali melengkapi berkas perkara itu.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU 3 Maret di 16 PPLN: Prabowo Raih 6 Ribu Suara, Ganjar 2 Ribu, Anies 600-an

"Kami menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Dalam pemeriksaan penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Pemilu, dalam gelar perkara ditemukan juga unsur pidana berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut, terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Yaitu, sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Data tersebut kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung. Setelah diteliti, oleh Pantarlih DP4 hanya sebanyak 64.148 pemilih. 

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pengaduan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Kemudian total Rekapitulasi DPT dilaporkan PPLN Kuala Lumpur, justru berjumlah 447.258 pemilih. Angkat tersebut sesuai berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023. 

"Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujar Djuhandhani, Kamis (29/2/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x