Kompas TV nasional hukum

Sidang Eksepsi SYL Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit

Kompas.tv - 6 Maret 2024, 11:38 WIB
sidang-eksepsi-syl-ditunda-karena-ketua-majelis-hakim-dirawat-di-rumah-sakit
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lain dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sakit.

Hal ini disampaikan oleh Anggota 1 Majelis Hakim Fahzal Hendri yang mengatakan bahwa Hakim Rianto Adam Pontoh tengah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: NasDem akan Kembalikan Aliran Uang Korupsi Syahrul ke KPK, MAKI: Itu Tidak Menghapus Pidana SYL

“Pak Rianto Adam Pontoh sakit. Sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat, mudah-mudahan beliau cepat sehat,” ucap Hakim Fahzal, Rabu (6/3/2024).

Sidang ditunda hingga pekan depan, tanggal 13 Maret 2024, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

“Kami sepakat menunda sidang ini untuk minggu depan,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengatakan bahwa SYL memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementan. 

Uang tersebut dikumpulkan dan disebut sebagai uang patungan atau sharing. Totalnya, SYL mendapat Rp44,5 miliar dari pengumpulan paksa uang tersebut.


Uang tersebut kemudian digunakan memenuhi kepentingan pribadi, keluarga SYL, hingga dialirkan ke Partai NasDem. 

Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL

Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x