Kompas TV nasional politik

Dalam Rapat Paripurna, PKS Minta DPR RI Gunakan Hak Angket untuk Klarifikasi Kecurigaan Masyarakat

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 11:06 WIB
dalam-rapat-paripurna-pks-minta-dpr-ri-gunakan-hak-angket-untuk-klarifikasi-kecurigaan-masyarakat
Aus Hidayat Nur pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa persidangan empat tahun sidang 2023-2024 dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas penyelenggaraan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024.

Permintaan itu disampaikan dalam interupsinya pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa persidangan IV  tahun sidang 2023-2024 yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI  menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Ungkap Minta Bantuan Presiden Jokowi terkait Pemilu Ulang di Malaysia

Ia menyampaikan alasan permintaannya agar DPR RI menggunakan hak angket, yaitu Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

“Alasannya, pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi Bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil.”

“Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional,” tambahnya.

Ia menambahkan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh DPR RI dan diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Suara PSI Naik , PPP Turun, Achmad Baidowi : Pasti Ada Oknum yang Memanfaatkan Situasi

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.”


 

“Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, bisa diindaklanjuti sesuai undang-undang, dan jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” bebernya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x