Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs Digelar di PN Jakarta Selatan

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 10:08 WIB
hari-ini-sidang-perdana-gugatan-orang-tua-brigadir-j-ke-ferdy-sambo-cs-digelar-di-pn-jakarta-selatan
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sidang perdana gugatan orang tua Brigadir J terhadap Ferdy Sambo dkk digelar hari ini, Selasa (27/2/2024). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak,  terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Adapun terdapat enam orang yang menjadi pihak yang tergugat yakni  mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kamudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan digelar Selasa pagi, pukul 10.00 WIB.

"Tanggal Sidang: Selasa, 27 Februari 2024, Jam 10:00 s/d selesai, ruangan:Ruang Sidang 03," demikian dikutip dari laman SIPP, Selasa (27/2).

Dalam gugatan dengan perkara nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat.

Adapun permohonan gugatan tersebut diajukan Samuel dan Rosti pada Selasa, 13 Februari 2024. Orang tua Brigadir J ini menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Kata Menkumham soal Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas: Itu Hoaks

Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.

"Nilai sengketa: 7.583.202.000," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri divonis 10 tahun penjara.


 

Kamudian Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara. Ia telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Yasonna Laoly Bantah Keras Pernyataan Alvin Lim Soal Sambo Tak Tidur di Lapas: Asal Ngomong Aja

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x