Kompas TV nasional rumah pemilu

Data Masuk 77,31 Persen, Berikut Perolehan Suara Capres-Cawapres di Laman KPU

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 20:30 WIB
data-masuk-77-31-persen-berikut-perolehan-suara-capres-cawapres-di-laman-kpu
Hasil sementara hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Senin (26/2/2024) pukul 20.00 WIB (Sumber: laman KPU)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

KOMPAS.TV – Hasil sementara hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Senin (26/2/2024) pukul 20.00 WIB, dengan jumlah suara masuk sebanyak 77,31 persen.

Berdasarkan penghitungan di 636.436 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,45 persen atau 31.136.655 suara.

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,84 persen atau 74.926.845 suara.

Baca Juga: Dilaksanakan Tertutup, Apa Isi Agenda Pertemuan Antara Gibran Rakabuming Raka dengan Emil Dardak?

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 16,71 persen atau 21.271.850 suara.

Data perolehan jumlah suara pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut belum final, dan perkembangan perhitungan suara masing-masing paslon dapat dilihat di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pemilu2024.kpu.go.id.

Penghitungan suara secara resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024  dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.


Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: Sempat Berseteru, Ini Kata AHY dan Moeldoko Usai Bertemu di Rapat Kabinet

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu menyelesaikan penghitungan perolehan suara hingga tingkat nasional sampai 19 Maret 2024 atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x