Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin

Kompas.tv - 24 Februari 2024, 05:31 WIB
polda-metro-jaya-bakal-periksa-kembali-mantan-ketua-kpk-firli-bahuri-pada-senin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri pada Senin (26/2/2024) mendatang terkait kasus korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada 6 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024) dan merupakan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.

Baca Juga: Berkas 2 Kali Dikembalikan, ICW Soroti Konflik Kepentingan di Kasus Firli, Singgung Pangkat Karyoto

"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata Ade melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (23/2/2024).

Ade Safri menuturkan, penyidik KPK sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," tutur dia.

Sebelumnya, disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Ade Safri menyebutkan, pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala. 

Baca Juga: Update Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Lagi SYL dan 2 Anak Buahnya di Polda Jakarta

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengemukakan, hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Firli, Polda Metro Pastikan Tak Ada Kendala, Sebut Segera Dikirim Lagi ke Kejati DKI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x