Kompas TV nasional rumah pemilu

Yusril Sebut Hak Angket DPR Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu 2024

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 16:32 WIB
yusril-sebut-hak-angket-dpr-tak-bisa-gugurkan-hasil-pemilu-2024
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, bila nantinya hak angket yang diusulkan oleh DPR bergulir untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, nantinya instrumen tersebut juga tak bisa menggagalkan hasil pemilu. 

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Enggak (bisa gugurkan hasil pemilu), enggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menjadi tanda tanya saya kalau tidak ada putusan MK. Tapi itu pun juga ada problem juga kalau ini berkepanjangan karena proses penyidikan angket itu kan akan memakan waktu," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

"Sementara masa jabatan presiden itu sudah habis tanggal 20 Oktober nanti. Dan ini harus ada presiden baru. Kalau enggak, negaranya kan bisa kacau," sambungnya.

Baca Juga: 3 Sekjen Parpol Pendukung AMIN Kumpul di Nasdem Tower Sore Ini, Bahas Rencana Hak Angket?

Meski begitu, kata dia, dirinya tetap menghargai usulan dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang ingin DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

"Ya, kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya. Memang segala hal yang yang menyangkut kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan angket oleh DPR, tapi ada proses pembentukan panitia angketnya itu kan seperti diatur di dalam undang-undang," ujar Yusril.

Namun, pembentukan hak angket itu juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR RI. 

"Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung oleh mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu." 

"Dan apapun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Ganjar mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal ini menyusul banyak laporan telah terjadi dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Minimum sebenarnya komisi II (DPR) memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). 

Oleh sebab itu, Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik (parpol). 

Baca Juga: Mahfud MD Respons Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo: Saya Nggak Mau Ikut-Ikut

Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x