Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Siap Tangani Laporan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Berikut Detail Waktu Pelaporan

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 12:05 WIB
mk-siap-tangani-laporan-perkara-perselisihan-hasil-pemilu-2024-berikut-detail-waktu-pelaporan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melakukan berbagai persiapan khusus untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 bisa berjalan lancar.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2024).

“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar.

Fajar menuturkan, berbagai persiapan yang telah dilakukan MK antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

Baca Juga: KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Eks Komisioner KPU: Tidak Tepat, Berbahaya

“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.

Lebih lanjut, Fajar menuturkan terkait jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada. Yaitu, masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Sementara untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.


Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Kantongi Data 103 TPS Suaranya Menggelembung ke Satu Paslon di Pilpres

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x