Kompas TV nasional rumah pemilu

18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan Pada Hari Ini

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 08:38 WIB
18-tps-di-jakarta-utara-gelar-pemilu-susulan-pada-hari-ini
Ilustrasi pemilu. Ini cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024 karena merantau atau kuliah, terakhir 15 Januari 2024 (Sumber: Kompas.id/Yola Sastra)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) susulan pada hari ini, Minggu (18/2/2024).

Pemilu susulan tersebut akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.

"Pemilu susulan dilaksanakan Insyaallah hari ini, Minggu, 18 Februari 2024," kata Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah dihubungi Kompas.com, Minggu.

Menurut Abie, di wilayahnya ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar Pemilu susulan.

Ia kemudian merinci belasan TPS yang akan melaksanakan pemilu ulang tersebut, yakni lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya.

Baca Juga: Anies Minta KPU Tindak Lanjuti Laporan Kecurangan Pemilu 2024

"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.

"Ada juga di Kelurahan Sunter Jaya TPS 141 hingga 153. Total ada 13 TPS," lanjutnya.

Ia menambahkan, Pemilu susulan digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.

"Iya, dikarenakan kemarin kondisi force majeur logistik terendam banjir," ujar Abie.

Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.

Baca Juga: Wakil Ketua PKB Sulteng Wanti-wanti Komisioner KPU Tidak Main-main dengan Suara Rakyat

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.

Secara keseluruhan, KPU Jakarta Utara mencatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 1.345.136 yang tersebar di 4.853 TPS.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x