Kompas TV nasional rumah pemilu

35 Petugas Ad Hoc Pemilu Meninggal Dunia, KPU Pastikan Beri Santunan ke PPS, KPPS hingga Linmas

Kompas.tv - 17 Februari 2024, 15:53 WIB
35-petugas-ad-hoc-pemilu-meninggal-dunia-kpu-pastikan-beri-santunan-ke-pps-kpps-hingga-linmas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota di Jakarta, Sabtu (30/12/2023). (Sumber: KPU RI)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan bahwa petugas ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia usai bertugas akan mendapatkan santunan.

“Iya, disiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia,” ucap Hasyim, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan data yang diperbarui pada Jumat pukul 18.00 WIB, selama 14-15 Februari 2024, sebanyak 35 orang petugas ad hoc Pemilu 2024 meninggal dunia dan 3.909 orang sakit.

Baca Juga: KPU Ungkap Ada 23 Anggota KPPS Meninggal dan 2.878 Sakit usai Bertugas di Pemilu 2024

Rinciannya, 23 orang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sementara yang sakit, sebanyak 2.878 merupakan anggota KPPS, 596 PPS, dan 119 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun, besaran santunan yang telah disetujui pemerintah termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat pada Agustus 2022 menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Berikut santunan kecelakaan kerja petugas ad hoc Pemilu 2024:

  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000
  • Luka Berat: Rp16.500.000
  • Luka Sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 

Baca Juga: Menkes Sebut Angka Kematian Anggota KPPS Tahun Ini Lebih Rendah dari Pemilu 2019

Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui kenaikan honor petugas ad hoc Pemilu 2024, meski tidak sesuai dengan usulan KPU.

Misalnya, untuk Ketua KPPS, pemerintah telah menyetujui honor senilai Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp900 ribu untuk Pilkada 2024.

Nominal ini lebih rendah dari usulan KPU yang ingin honor KPPS naik 3 kali lipat dari honor pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp550.000.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x